Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkomentar soal uang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari ruangannya, sebagai buntut Operasi Tangkap Tangan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada Jumat (15/3) pekan lalu.
"Begini, saya harus menghormati institusi KPK. Jadi secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang belum saya sampaikan kepada KPK," kata Lukman Hakim, Rabu (20/3/2019).
Menurut dia, KPK merupakan institusi resmi yang seharusnya menerima keterangannya terlebih dahulu, baru kemudian publik boleh mengetahui itu.
Karenanya, Lukman baru akan berbicara mengenai uang yang disita KPK dari ruangannya secara lebih lanjut, kalau sudah memberi keterangan kepada lembaga antirasywah itu.
Baca Juga: Pembawa Acara Cantik Ini Salah Tingkah Klarifikasi soal Ariel NOAH
"Jadi saya belum akan memberikan ke publik," kata dia.
KPK sendiri akan memanggil Menag Lukman Hakim untuk dimintakan keterangan dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
"Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintakan klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3).
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag pada Senin (18/3) dan menyita sekitar Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Baca Juga: Berlangsung Tertutup, Jokowi Beri Penguatan ke Caleg PDIP DKI Jakarta
Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.