Suara.com - Inneke Koesherawati mengaku tidak menyangka terkait vonis yang dilayangkan majelis hakim terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah. Fahmi dinyatakan bersalah telah melakukan suap terhadap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Fahmi dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Inneke mengaku pasrah dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim. Inneke pun menguatkan sang suami agar tetap tabah dan sabar dalam menerima vonis yang diberikan majelis hakim kepada suaminya.
"Enggak nyangka tapi saya sering bilang sama suami saya apapun yang nanti diputuskan sudah terbaik dari Allah jadi apapun harus kita jalani harus kita hadapi. Jadi ya sudah sabar saja," ujar Inneke usai menghadiri persidangan vonis Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (20/3/2019).
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Lion dan Garuda Diduga Biang Keroknya
Adapun, Fahmi mengatakan perkara hukum yang tengah menjeratnya merupakan kehendak Tuhan. Makanya, Fahmi banyak mengambil hikmah dari kasus yang menimpanya ini.
"Saya pesan kita belajar dari masalah Nabi Ayub. Ini kalau udah gini masalah fitnah. Tadi istri juga kasih tahu la tahzan innalloha ma ana, kamu jangan bersedih Allah bersama kita," jelasnya.
"Dengan segala konsekuensinya saya terima cuma namanya kita orang yang beriman orang yang punya agama Tuhan semua ini tanpa izin Tuhan ini tidak akan terjadi jadi saya berprasangka baik sama Allah mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa jadi amalan saya buat menghadapi ujian," tambahnya.
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Justru Terhibur