Suara.com - Polisi telah meringkus 13 tersangka yang merupakan anggota geng 3 Serangkai terkait kasus pembacokan terhadap empat remaja di Terminal Pulo Gadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). Satu dari empat korban bahkan terpaksa harus kehilangan pergelangan tangannya akibat sabetan senjata tajam para tersangka.
Para tersangka yang ditangkap adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyampaikan, geng 3 Serangkai itu merupakan gabungan warga dari tiga daerah lain di kawasan Jakarta Timur. Sedangkan empat korban adalah anggota dari geng Warung Jengkol alias Anak-anak Warjenk.
"Namanya 3 serangkai atau berasal dari 3 kampung. Yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang geng Warjenk," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Dua Jasad Korban Longsor di Makam Raja Mataram Ditemukan di Satu Ruang
Argo menjelaskan, motif penyerangan yang dilakukan geng 3 Serangkai adalah dendam lama. Mereka sebelumnya terlibat bentrok dengan Anak-Anak Warjenk, namun kalah dalam pertempuran tersebut.
"Motifnya balas dendam. Karena para tersangka ini sebelumnya diserang juga oleh kelompok Warjenk," jelasnya.
Para korban penyerangan pun langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi