Suara.com - Polis membekuk remaja berinsial SP alias Cing (20) lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur. Pelaku memerkosa Bunga (nama samaran) di semak-semak dekat kebun kepala sawit di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (19/3/2019) kemarin.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumah sesuai dari ladang orang tuanya.
"Sedangkan pelaku Sp alias Cing (20) saat ini sudah diamankan," kata Tarmizi seperti dilansir dari Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Diduga, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban sedang mencari sinyal telepon seluler (ponsel). Ketika itu, korban yang masih berusia 16 tahun itu berpapasan dengan pelaku. Merasa ada kesempatan, akhirnya, SP menyetubuhi korban di semak-semak. Korban sempat berusaha melawan saat hendak disetubuhi, namun gagal.
Baca Juga: PPP Gelar Mukernas Malam Ini, Kukuhkan Suharso Monoarfa Gantikan Romi
Polisi membekuk SN setelah menerima laporan kasus pencabulan yang dialami korban. Atas perbuatannya itu, kini remaja itu telah mendekam dipenjara.