Menaker: Nanti, Akun Media Sosial Jadi Syarat Lamaran Pekerjaan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2019 | 16:40 WIB
Menaker: Nanti, Akun Media Sosial Jadi Syarat Lamaran Pekerjaan
Menaker Hanif Dhakiri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).(Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa akun media sosial ke depan akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan di suatu perusahaan, baik milik pemerintah maupun asing.

Ia mengatakan, para pelamar nantinya diwajibkan mencatumkan akun media sosial untuk diperiksa, apakah berisi konten negatif atau tidak.

"Ke depan (pengecekan) akun medsos akan menjadi tren bagi perusahaan saat akan menerima karyawan, sehingga kalau medsos kita tak benar, itu bisa mengganggu perjalanan kariernya," kata Menaker Hanif saat menyampaikan pidato sambutan dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk di Kabupaten Semarang, Rabu (20/3/2019).

Oleh karena itu, Hanif mengimbau semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsosnya masing-masing.

Baca Juga: Banyak Banget, Astronom Temukan 83 Lubang hitam di Tepi Alam Semesta

Menaker mencontohkan, ada seorang pelamar kerja di suatu perusahaan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara.

Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, yang bersangkutan batal diterima kerja hanya karena akun medsosnya berisi hal-hal negatif.

"Oleh karena itu, saya pesan hati-hati gunakan medsos, jangan gampang termakan hoaks dan ikut menyebarkan hoaks, terutama hoaks mengenai tenaga kerja asing," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Terkait maraknya hoaks mengenai tenaga kerja asing (TKA) itu, Hanif menegaskan bahwa TKA di Indonesia masih aman dan terkendali.

"TKA kalau masuk dan kerja di Indonesia itu prosedurnya ketat, sedangkan dari sisi jumlah masih sangat kecil, hanya sekitar 95 ribuan TKA dari berbagai negara yang bekerja di Indonesia, TKA dari China hanya 32 ribuan," katanya.

Baca Juga: Pita Suara Ananda Omesh Rusak, Kenali 5 Penyebabnya

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan TKA yang bekerja di Indonesia adalah mempunyai izin kerja dan izin tinggal, membayar pajak tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya bekerja pada jabatan, waktu, dan lokasi tertentu, serta harus melakukan transfer ilmu dan teknologi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI