Mesum di Mobil dan Rumah, 5 Pasangan Nonmuhrim di Aceh Dicambuk

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2019 | 15:29 WIB
Mesum di Mobil dan Rumah, 5 Pasangan Nonmuhrim di Aceh Dicambuk
Seorang terhukum tertunduk saat hendak menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu (20/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima pasangan nonmuhrim, lima laki-laki dan lima perempuan, menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu.

Eksekusi yang disaksikan ratusan warga sempat dihentikan karena banyak anak ikut melihat pelaksanaan hukuman cambuk.

Berdasarkan aturan, seperti diberitakan Antara, Rabu (20/3/2019), eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan orang banyak dengan usia di atas 18 tahun.

Baca Juga: TKN Klaim kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Depan Mata

Jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berulang kali meminta anak-anak menjauh dari panggung eksekusi. Pelaksanaan hukuman cambuk akhir dilanjutkan setelah anak-anak tidak lagi ada.

Adapun lima pasangan yang dihukum cambuk tersebut, yakni Muhammad Razi bin Imran (25) dan Nur Yanti binti Jalaluddin (23), masing dihukum enam dan empat kali cambuk.

Kemudian, M Ikhwanda bin Rusli Haji (23) dan Wida Riska binti M Kasim (22), dihukum masing-masing 19 cambuk. Kamaruzzaman bin Syafii dan Sulfida binti Lukman, dihukum masing-masing 22 kali cambuk.

Serta Hendra Saputra bin Basyirun (23) dan Rafiqah binti Zulkarnain dihukum masing-masing 19 cambuk.

Rahmat Ilham bin Fauzi (24) dan Khafizatul binti M Akmal, dihukum masing-masing 20 kali cambuk dan 19 kali cambuk.

Baca Juga: Canggihnya Bus TransJakarta Listrik, Daya Tahan Baterai Sampai 300 Km

Kepala Bidang Penegakan Syariah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan, lima pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI