Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar dari 2 Bupati

Rabu, 20 Maret 2019 | 15:09 WIB
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar dari 2 Bupati
Taufik Kurniawan akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. [Foto dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp 4,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut. Menurut jaksa, terdakwa menawarkan lepada Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK.

"Terdakwa menyatakn siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," kata Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019),

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan

Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp 93 miliar. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp 3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017. Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairam DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikam tanggapan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI