Kasus Pembajakan Mobil Tangki BBM ke Kantor Jokowi Bertambah Jadi 10 Orang

Rabu, 20 Maret 2019 | 14:38 WIB
Kasus Pembajakan Mobil Tangki BBM ke Kantor Jokowi Bertambah Jadi 10 Orang
Lima tersangka kasus pembajakan mobil tangki milik Pertamina. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali menetapkan lima tersangka baru terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil tangki milik PT. Pertamina yang dibawa para pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) saat berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Senin (18/3/2019). Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah 10 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, penetapkan status tersangka kepada kelima itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus pembajakan truk pengangkut BBM tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (19/3/2019) kemarin.

"Kemarin kan kita periksa saksi lima orang. Mereka berlima itu sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Namun, Argo tak merici identitas dan peran para tersangka baru itu terkait aksi pembajakan terhadap kendaraan operasional milik Pertamina tersebut. Dia hanya menyampaikan, jika kelima kini sudah ditahan setelah menyandang status tersangka.

Baca Juga: Kisah Tragis 13 Orang Gotong Tandu Warga Miskin yang Sakit buat Berobat

"Jadi total semua ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap mobil tangki BBM. Mereka berinisial N, TK, WH, AM , dan M. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM saat menggelar demontrasi di kantor Presiden Joko Widoodo. Demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI