Suara.com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Maluku, mendesak DPRD dan pemprov setempat untuk menerbitkan peraturan daerah yang melegalkan minuman keras tradisional jenis sopi.
Desakan itu juga dilakukan dengan cara menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Pemprov Maluku, di kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (19/3/2019).
Demonstran meminta DPRD dan Pemprov Maluku menerbitkan peraturan daerah untuk melegalkan sopi sehingga miras tersebut bisa dijual legal dan bebas.
Sebab kekinian, seperti diberitakan Terasmaluku.com—jaringan Suara.com, penjual miras tradisional tersebut kerap digerebek aparat kepolisian.
Baca Juga: Respons Survei Litbang Kompas, Fadli Zon: Petahana Tak Bisa Buktikan Janji
Saat menggelar aksi, demonstran membentangkan sejumlah poster bertuliskan “Legalkan Sopi, Stop Sumpa Sopi, Sopi Go To Internasional.”
“Banyak warga yang menjadi produsen dan penjual Sopi sebagai mata pencarian utama. Banyak orang yang bergantung hidup dari usaha Sopi,” kata aktivis GMKI Edowardo Sopaheluwakan, Rabu (20/3/2019).
Ia menjelaskan, para produsen maupun penjual Sopi banyak yang mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang perguruan tinggi.
Karenanya, kalau Sopi tak dilegalkan, maka banyak anak-anak Maluku yang bakal kehilangan peluang masa depan cerah dengan mengenyam pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, kata dia, Sopi adalah warisan budaya masyarakat setempat. Masyarakat harus bisa menghormati budaya tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai
Ia juga mengecam aparat Polres Pulau Ambon yang setiap saat menyita Sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Pulau Ambon, serta Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“GMKI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Kota dan DPRD di Maluku untuk melegalkan Sopi. Buat perda yang melegalkan Sopi. Karena Sopi bisa membawa keberuntungan bagi warga dan tentu pemerintah daerah,” kata dia.