Kemudian polisi meringkus ASS yang berperan mencari bahan baku pembuatan materai di Bekasi, Jawa Barat.
"Beberapa tersangka kita tangkap juga berinisial ZUL, RH, SF dan DA di daerah Jakarta Timur. Tersangka ZUL dan RH yang mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesinofset. Sedangkan SF berperan sebagai pembuat holigram dan DA sebagai kurir," ungkap Wahyu.
Polisi kemudian kembali menangkap tersangka R di wilayah Jakarta Timur. Sosok R sendiri berperan sebagai melubangi meterai palsu.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka harus meringkuk di hotel prodeo dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Geng Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Jaga Masjid saat Muslim Jumatan