Suara.com - Rianto (41), bandar video porno ternyata memiliki trik untuk mengumpulkan koleksi video syur yang dijual dalam bentuk hardisk eksternal seharga Rp 2 juta. Setelah kasus ini terungkapnya, video syur yang disimpan dalam hardisk eksternal itu adalah hasil meminta dari rekannya.
Rianto bahkan awalnya sengaja mengumpulkan berbagai macam video porno yang dijualnya dengan cara dititipkan di komputer atau laptop milik orang lain.
"Dia ada yang download ada yang mungkin dia pernah menyimpan dulu di laptop atau di komputer orang. Dia kumpulkan, ada yang dia download ada yang dia minta dari temennya mungkin punya koleksi film," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Namun, saat disinggung, apakah Rinto turut menyebarkan video porno yang melibatkan artis Vannesa Angel, polisi tak menemukan hal tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 50 Ribu Ton Garam Rakyat Menumpuk di Sumenep
"Tidak ada video itu," tambah Faruk.
Sebelumnya, Rinto diringkus polisi di di Jalan sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, Rinto menyimpan ribuan video porno dalam hardisk eksternal miliknya untuk dijual kepada para pelanggannya.
Mantan pedagang VCD bajakan di Glodok, Jakarta Barat itu mematok harga Rp 2 juta untuk total 1500 video porno. Rinto pun menjual video tsrsebut jika ada yang mengorder saja.
Dari tangan Rinto, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit hardisik eksternal dengan kapasitas 1 Terra, satu unit ponsel genggam, satu tas slempang, satu bon hasil pembelian hardisk serta uang senilai Rp. 1 juta.
Atas perbuatannya, Rinto dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bayi Terpotong-potong Terlindas Truk Sampah, Dibuang ke Tempat Sampah