Mahfud MD Bongkar 'Borok' Kemenag Soal Jual Beli Jabatan Rektor UIN

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2019 | 12:46 WIB
Mahfud MD Bongkar 'Borok' Kemenag Soal Jual Beli Jabatan Rektor UIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Mahfud, hingga Selasa malam, dirinya mendapat informasi bahwa mahasiswa-mahasiswa di UIN Ciputat ini sedang demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah yang mempertanyakan kenapa ada pemilihan rektor yang tidak disosialisasikan cara pemilihannya.

"Saya tidak tahu apakah ini benar atau memprovokasi karena saya sedang bicara di sini, bisa dicek sekarang mereka demo, mahasiswa ini," katanya.

Diminta Rp 5 Miliar

Masih dalam acara ILC itu, Mahfud bahkan menyebut, Andi Faisal Bakti sempat didatangi seseorang dan meminta Rp 5 miliar agar dirinya bisa terpilih dan dilantik menjadi rektor.

Baca Juga: Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!

"Andi Faisal Bakti ini orangnya masih ada, dan dia pernah didatangi orang dimintai Rp 5 miliar untuk jadi rektor. Saya dengar dari orang lain, pak Jasin (mantan Sekjen Kemenag) dengar dari orang, mungkin dia dengarnya dari pak Andi Faisal Bakti. Cuma pak Jasin agak halus, gak nyebut nama. Saya sebut namanya biar tidak dianggap ini gosip," ungkap Mahfud.

Kasus di Yogyakarta dan Lampung

Tidak sampai di situ, Mahfud kembali membongkar kasus lain. Kali ini kasus pemilihan Kepala Kanwil Kemenag Yogyakarta.

"Yang kedua kasus dari Daerah Istimewa Yogyakarta, kasus penggantian Kepala Kanwil Kemenag, namanya pak Lutfi. Pak Lutfi ndak pernah lapor ke saya, tapi saya adalah Ketua Dewan Penasihat Gubernur DIY, jadi saya tahu kasus-kasus ini masuk laporannya kepada saya, karena saya adalah Ketua Dewan Perwojo di Jogja," ungkap Mahfud.

Ia menjelaskan, Lutfi adalah sosok kepala Kanwil Kemenag yang sangat disayangi warga Jogja dan pemerintah, orangnya tawadu dan anti radikalisme. Tiba-tiba dia dipindah, padahal baru satu tahun empat bulan menjabat dipindah ke Jakarta.

Baca Juga: Geledah Kantor Kemenag Gresik, Petugas KPK Dikawal Polisi Bersenjata

Padahal menurut undang-undang ASN, kata Mahfud, minimal dua tahun baru boleh pindah dari jabatannya, memang dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI