Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan 14 anggota DPRD tersebut dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jambi, dengan terperiksa Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Alim Ismail, Agus Rahma, Wiwit Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, dan Edmon.
"Diagendakan pemeriksaan saksi untuk 12 anggota DPRD yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya KPK, telah menetapkan 12 Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Baca Juga: JK Tak Setuju UN Dihapus, Sandiaga: Ini Langkah Revolusioner
Adapun, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin, Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Foe Fandy Yoesman.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga kuat dalam perannya melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.