Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet tak mau disalahkan sendiri dengan disebut masih banyak anggota DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di eksekutif juga banyak, kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan berdasarkan aturan perundang-undangan anggota DPR RI itu sendiri memang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN di awal dan diakhiri masa jabatan. Adapun, kata Bamsoet batas pelaporan LHKPN itu sendiri bagi anggota DPR RI terakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2019.
"Jadi ya kalau yang mau diuber eksekutif lah jangan anggota DPR diuber-uber terus. Jadi saran saya mereka sudah punya cukup kesadaran tinggi, jadi mereka hampir seluruhnya sudah melaporkan LHKPN di awal masa jabatan. Saya lihat kementerian masih banyak yang belum (melaporkan LHKPN) sama sekali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Kendati begitu, Bamsoet mengatakan sebagai pimpinan DPR RI dirinya selalu mendorong anggotanya untuk taat pajak. Salah satunya yakni melalui kegiatan coaching pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan LHKPN yang turut melibatkan KPK.
Baca Juga: JK Tak Setuju UN Dihapus, Sandiaga: Ini Langkah Revolusioner
"Batas akhir pelapor (SPT Pajak) itu kan tanggal 31 Maret termasuk juga batas pelaporan LHKPN pajak itu sama-sama juga 31 Maret, makanya kita gelar hari ini sekaligugus kita tunjukkan kepada publik bahwa DPR juga taat pajak," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan pejabat negara yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk segera menyelesaikan. Mengingat, batas akhir penyerhan LHKPN tahun 2018 akan ditutup pada 31 Maret mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, anggota DPR RI menempati posisi paling rendah dalam laporan LHKPN. Dari 524 anggota DPR periode 2014-2019, baru 40 orang anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya.