Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019) ini.
Taufik merupakan tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
" Pagi ini, direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Febri menyebut dalam dakwaan jaksa, akan menguraikan perbuatan Taufik dalam penerimaan sejumlah uang suap terkait DAK maupun perannya.
Baca Juga: Erwin Aksa Dipecat Golkar, Sandiaga: Lebih Mementingkan Persahabatan
"Termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," ujar Febri.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 3,65 miliar dari Taufik Kurniawan (TK). KPK menduga ada aliran dana lain selain Rp 3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut.
KPK pada tanggal 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Baca Juga: Mahfud MD: Jika Dibiarkan Seperti Ini, Negara Bisa Hancur
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.