Suara.com - Di laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ditemukan duit Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Duit itu ditemukan saat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruangan Lukman Hakim, Senin (18/3/2019).
Penyidik masih menelisik apakah uang yang disita ada kaitannya dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menggeledah beberapa ruang kerja pejabat di kantor Kemenag, kemarin. Tiga ruangan yang digeledah yakni milik Menag Lukman Hakim, Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Rangkaian penggeledahan itu diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual-beli jabatan yang telah menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.
Baca Juga: Menteri Agama Lukman Hakim Tunggu Waktu Diperiksa KPK
Selain menggeledah pejabat Kemenang, kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tiga ruangan yang digeledah itu di antaranya, bekas ruang kerja Rommy, bendahara dan bagian administrasi DPP PPP.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berikut 4 fakta di balik penemuan banyak duit di meja Menag:
1. Berawal dari penggeledahan
Baca Juga: KPK Sita Uang Dollar Amerika Dari Ruang Kerja Menteri Agama
KPK menggeledah kantor Kementerian Agama RI dan DPP PPP, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret eks ketua umum partai berlambang Kakbah itu, Romahurmuziy, sebagai tersangka, Senin (18/3/2019).
"Kami menggeledah di sejumlah ruang kerja di Kemenag RI dan DPP PPP. Kami menduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK, kata dia, juga menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis.
Febri mengatakan, proses penggeledahan hingga kekinian masih dilakukan. Ia meyakini, semua pihak yang digeledah bakal kooperatif.
2. Diduga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat Kementerian Agama ikut bersekongkol dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy untuk melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dalam kasus ini, pejabat Kemenag diduga berperan menyiapkan jabatan-jabatan tertentu untuk diberikan sesuai dengan nilai uang suap yang diberikan.
"Kami menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka RMY (Eks Ketua PPP) dengan pihak di Kementerian Agama untuk mempengaruhi penempatan orang-orang pada posisi tertentu di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Namun demikian, Febri belum bisa membeberkan siapa pejabat Kemenag yang diduga ikut terlibat mengatur jabatan terkait kasus suap yang menjerat Rommy sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih berfokus dalam penganan perkara suap yang kini menjerat Rommy.
"Tentu sudah kami identifikasi ya, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Dari proses-proses penggeledahan kah, mempelajari barang bukti ataupun nanti pemeriksaan saksi-saksi," tutup Febri.
3. KPK Segera Periksa Menag Lukman
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy turut bersekongkol dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait praktik sual jual beli jabatan.
"Kami menduga kuat adanya kerjasama antara tersangka RMY (Romahurmuziy) dengan pihak Kementerian agama," Ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Dugaan adanya kongkalikong itu diperkuat setelah KPK menemukan bukti uang Rp 180 Juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Selain uang, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan seleksi pejabat.
Adanya bukti-bukti itu, KPK pun bakal memanggil Lukman untuk menelisik bukti-bukti yang sudah sita KPK di kantornya.
"Ya nanti akan dipanggil (Lukman) pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan, karena penyidik KPK standarnya memang akan memanggil para saksi dan juga tersangka untuk didalami terkait bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan atau bukti-bukti lain yang sebelumnya," tutup Febri
4. KPK Bakal Klarifikasi Soal Uang yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik masih menelisik sejumlah bukti yang telah disita dari serangkain penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Agama. Salah satu yang perlu diklarifikasi yakni temuan uang ratusan juta dan puluhan ribu dolar Amerika Serikat di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan yang pasti jumlah uang itu memang cukup banyak. Jadi jumlahnya memang ratusan juta rupiah yang disimpan secara cash di ruangan menteri agama," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, proses klarifikasi itu guna memastikan letak posisi uang tunai itu apakah tempat berada di ruang kerja Lukman atau ruangan lain. Tahap klarifikasi itu, kata Febri agar kasus ini tak diseret-seret ke ranah lain selain permasalahan hukum.
"Apakah tempat penyimpanan uang itu di laci ruangan menteri agama atau di ruang bendahara atau di ruang yang lain, sebenarnya publik bisa menilai hal tersebut. Tapi kami tidak ingin masuk pada penilaian beberapa pihak. Kami fokus pada penanganan perkara ini agar kasus ini tetap kita tempatkan sebagai sebuah kasus hukum saja," tutup Febri.