4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama

Rabu, 20 Maret 2019 | 07:45 WIB
4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Senin (4/3/2019). [Suara.com/Sri Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. KPK Bakal Klarifikasi Soal Uang yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik masih menelisik sejumlah bukti yang telah disita dari serangkain penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Agama. Salah satu yang perlu diklarifikasi yakni temuan uang ratusan juta dan puluhan ribu dolar Amerika Serikat di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan yang pasti jumlah uang itu memang cukup banyak. Jadi jumlahnya memang ratusan juta rupiah yang disimpan secara cash di ruangan menteri agama," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, proses klarifikasi itu guna memastikan letak posisi uang tunai itu apakah tempat berada di ruang kerja Lukman atau ruangan lain. Tahap klarifikasi itu, kata Febri agar kasus ini tak diseret-seret ke ranah lain selain permasalahan hukum.

Baca Juga: Menteri Agama Lukman Hakim Tunggu Waktu Diperiksa KPK

"Apakah tempat penyimpanan uang itu di laci ruangan menteri agama atau di ruang bendahara atau di ruang yang lain, sebenarnya publik bisa menilai hal tersebut. Tapi kami tidak ingin masuk pada penilaian beberapa pihak. Kami fokus pada penanganan perkara ini agar kasus ini tetap kita tempatkan sebagai sebuah kasus hukum saja," tutup Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI