Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos di Sumut

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2019 | 05:05 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos di Sumut
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial UR, terduga pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos yang dilaporkan KPU Sumut dan Kota Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan terhadap pelaku video hoaks itu.

Menurut dia, pelaku penyebar video hoaks itu ditangkap di daerah Provinsi Jawa Barat, karena UR merupakan warga daerah tersebut.

"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoaks tersebut adalah akun palsu. Selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: Timses Prabowo Sebut Jokowi Panik dan Kehabisan Akal Naikan Elektabilitas

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas bekerja ekstra keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut. Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka berhasil diringkus.

"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.

Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR sudah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks yang menuding KPU Sumut berbuat curang.

"Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias selatan itu.

Baca Juga: Sandiaga dan Rocky Ditolak, BPN: Akan Jadi Bumerang Buat Jokowi - Ma'ruf

Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoak surat suara tercoblos ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3). Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI