Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi

Selasa, 19 Maret 2019 | 20:53 WIB
Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi
Dua mobil tangki milik PT Pertamina yang dibajak. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyebut, motif  aksi pembajakan terhadap dua mobil tangki milik PT. Pertamina lantaran pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) geram setelah tuntutan mereka tak direalisasikan pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Selama ini mereka kan sudah cukup lama berdemo dan sudah berapa kali negosiasi bahkan sudah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, cuma mereka ya merasa belum ada kemajuan atau stagnan," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Berangkat dari kekesalan tersebut, mereka nekat melakukan pembajakan. Hal tersebut diharapkan bisa menarik perhatian pemerintah sehingga tuntutan mereka dapat dipenuhi.

"Sehingga mereka ingin mencari perhatian. Cuma, dengan cara yang salah, jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrim dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu," jelasnya.

Baca Juga: Timses Prabowo Sebut Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Hanya Pencitraan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil milik Pertamina yang dibaw para pedemo ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Kelima tersangka itu adalah N, TK, WH, AM , dan M. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.

"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hanya Mbappe yang Bisa Salip Messi di Kancah Eropa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI