Karenanya, LBH Jakarta mendesak kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan proses hukum terhadap buruh AMT tersebut.
"Hingga kini, Surat Perintah Penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tidak diberikan, sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada di mana. Hal ini tak ubahnya seperti penculikan zaman Orde Baru," tegasnya.