Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam penangkapan sejumlah buruh anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki, yang melakukan pembajakan saat menggelar aksi massa di depan Istana Merdeka, Senin (18/3) awal pekan ini.
Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara mengatakan, penangkapan itu berlangsung semena-mena karena tanpa membawa surat perintah resmi.
“Bahkan, buruh yang ditangkap tidak diberi kesempatan untuk menemui pengacara guna melakukan pendampingan,” tutur Ayu Eza Tiara dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Selasa (19/3/2019).
Karenanya, ia menilai ada upaya teror terhadap buruh AMT yang memperjuangkan nasibnya setelah terkena PHK sepihak.
Baca Juga: Jade Sauna, Berbaring Saja Sudah Bisa Membakar Kalori
"Bagi kami ini merupakan upaya menebar teror kepada buruh dan keluarganya yang sedang memperjuangkan hak. Mereka sebenarnya menuntut pengangkatan sebagai pekerja tetap setelah 20 tahun bekerja sebagai Awak Mobil Tangki PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.
Ada banyak dasar sehingga LBH Jakarta menilai penangkapan tersebut sebagai upaya teror. LBH Jakarta sendiri, kata dia, diadang aparat di Polda Metro Jakarta Utara saat mau melakukan pendampingan.
“Penghalangan tersebut dilakukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa mendorong badan kami dan teriakan-teriakan anggota polisi,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.
Tindakan ini juga melanggar UU No 18/2003 Tentang Advokat dan UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum, serta UU No 39/1999 tentang HAM.
Baca Juga: Kompak Sekali, 5 Potret Persahabatan Nindy Ayunda dan Ririn Ekawati
Hingga kekinian, kata Ayu, LBH Jakarta belum juga bisa menemui dan mendampingi buruh AMT yang ditangkap. Padahal, 5 dari 14 buruh yang ditangkap telah dijadikan tersangka kasus pembajakan dua mobil tangki.