Suara.com - Komisi B DPRD Jakarta mengusulkan tarif MRT dan LRT Jakarta gratis untuk masyarakat. Komisi yang membidangi perekonomian itu menilai pemerintah berkewajiban menyediakan transportasi publik.
Ketua Komisi B DPRD Jakarta Abdurrahman Suhaimi menuturkan, selain digratiskan ia menilai biaya modal yang merupakan penyusutan atas sarana MRT serta marjin keuntungan sebesar 10 persen juga harus dicoret dari komponen penentuan tarif untuk menekan angka kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
"Ini kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan yang terbaik. Itu sudah kewajiban pemerintah, toh uangnya juga uang masyarakat dari pajak dari yang lain-lainnya itu kemudian dikembalikan ke masyarakat lagi," kata Suhaimi seusai rapat tarif MRT di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/3/2019).
Sementara dalam rapat pembahasan tarif MRT di Komisi C DPRD Jakarta pada Senin (18/3/2019) kemarin, Komisi C meminta kajian dan perhitungan biaya operasional MRT yang menurutnya memakan banyak anggaran. Terkait usulan Komisi B, Komisi C DPRD Jakarta bidang keuangan tak setuju.
Baca Juga: Riko Jadi Kurir Sabu agar Orangtua Bisa Umrah ke Tanah Suci
Komisi C justru meminta pihak MRT untuk mencari pemasukan dana lain selain tiket untuk meringankan beban subsidi APBD. Salah satu yang diusulkan Komisi C adalah naming rights (penjualan nama stasiun).
Adapun stasiun-stasiun yang akan diberlakukan naming rights antara lain Stasiun Dukuh Atas BNI, Stasiun Setiabudi Astra, Stasiun Istora Mandiri, dan Stasiun Sisingamangaraja Asean.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan ke DPRD tarif MRT Jakarta dipatok antara Rp 8.500 per 10 kilometer dan Rp 10.500 per 10 kilometer.
Sementara angka subsidi yang diajukan itu didapat dari tarif perekonomian per penumpang MRT sebesar Rp 31 ribu per orang dikurang dengan usulan tarif dari Pemprov DKI yaitu Rp 10 ribu per orang.
Baca Juga: Jadikan Korek Api Gas sebagai Anting, Dua Wanita Ini Menyesal