Suara.com - Polisi telah menyita sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di apartemen milik Ramyadjie Priambodo, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah bank lewat cara skimming. Dari pemeriksaan sementara, Ramyadjie mengaku mendapatkan mesin tersebut dari temannya.
"(Mesin ATM) dapat dari temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo menjelaskan jika mesin ATM tersebut digunakan Ramyadjie untuk dipelajari kelemahannya agar bisa lebik baik lagi saat melancarkan aksi pembobolan mesin ATM tersebut.
"Mesin itu untuk dipelajari kelemahannya," jelasnya.
Baca Juga: Kubu Jokowi: Gaji Disumbangkan Tapi Kebijakan Pro Kapitalis, Buat Apa
Lebih jauh, Argo menyebut jika Ramyadjie belum mengakui identitas temannya tersebut. Pihak kepolisan pun sampai kini masih menyelidiki kasus yang tengah menjerat Ramyadjie.
"Belum mengakui siapa temannya. Masih terus diselidiki," singkat Argo.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 50 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.
Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka