Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Cara pengisian LHKPN akan dipandu setelah KPK menerima surat dari Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
"Sebagai upaya pencegahan, Besok, Rabu 20 Maret 2019 KPK akan datang ke DPR untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Febri menerangkan, pihaknya menyambut baik permintaan tim keahlian DPR RI, sehingga KPK akan mengirimkan tim pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu para anggota DPR RI yang belum mengisi laporan harta kekayaan.
"Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," ujar Febri.
Baca Juga: Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
Menurut Febri, hingga saat ini kepatuhan pelaporan LHKPN di anggota legislatif masih cukup rendah.
"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain," kata Febri.
Febri menuturkan, berdasarkan data yang belum melaporkan LHKPN dari MPR, DPR, DPD, dan DPRD mencapai 14.064 anggota legislatif.
KPK berharap kegiatan pengisian LHKPN yang dilaksanakan pada Rabu 20 Maret besok mulai Pukul 10.00 WIB di Loby Gedung Nusantara III atau di depan press room DPR-RI, dapat dihadiri oleh para anggota legislatif.
Baca Juga: Tepergok Warga, Maling Bernama Nasib Kecemplung Septic Tank