Suara.com - Romahurmuziy akan dipecat dari TKN Jokowi - Maruf Amin sebagai bagian dari Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Maruf Amin. Romahurmuziy jadi tersangka korupsi kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Hal ini disebutkan oleh Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy. Menurut Lukman, posisi Dewan Pengarah TKN diisi oleh para Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Berdasarkan aturan tersebut, Lukman menyebut yang akan mengganti posisi Rommy nantinya adalah Ketum PPP yang baru.
"Pasti diganti lah, para penasihat kan dari Ketua Partai. Jadi kalo Ketuanya ganti ya di TKN ganti," ujar Lukman di Posko Cemara, Jalan Cemara, Jakarta Pusat.
Pasca ditahannya Rommy, Ketua Umum PPP saat ini dijabat oleh Suharsono Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ketika ditanya apakah Suharsono yang akan menjadi dewan pengarah menggantikan Rommy, Lukman mengiyakan.
Baca Juga: JK Sebut Duit Korupsi Romahurmuziy Kurang untuk Dana Kampanye
"Iya berarti Suharsono (pengganti Rommy di TKN," kata Lukman.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.