Suara.com - Jumlah tersangka dalam kasus pembajakan dua mobil tangki milik PT. Pertamina bertambah menjadi lima orang. Kelima tersangka tersebut yakni N, TK, WH, AM , dan M. Mereka merupakan pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang sempat berdemonstrasi sambil membawa mobil pengangkut BBM ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.
"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo menjelaskan, dua mobil yang dibajak tersebut merupakan mobil yang nantinya akan didistribusikan menuju tol Merak-Tangerang dan satu mobil lagi mendistribusikan ke tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Nekat, Pria Ini Bawa Komputer ke Tempat Tongkrongan
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
"Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Argo mengatakan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih bisa bertambah, sejauh ini memang masih ada 12 orang lagi yang buron.
"(Pelaku yang masih diburu) ada kan 7 (orang), yang kedua 5 (orang) jadi (total) 12. Jadi bisa mengembang tapi ya tergantung pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Studi: Semakin Tua, Kita Akan Semakin Mirip dengan Orangtua