JK Sebut Lazim Ada Duit 30 Ribu Dolar AS di Laci Menag Lukman

Selasa, 19 Maret 2019 | 17:25 WIB
JK Sebut Lazim Ada Duit 30 Ribu Dolar AS di Laci Menag Lukman
Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut lazim jika ada duit cash Rp180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. JK menduga itu duit operasional menteri agama.

Hanya saja JK menyebut duit tunai dana operasional berjumlah kecil. Hal itu sama seperti menteri lain.

"Lazim dong. Selalu ada namanya kas kecil. Dan menteri itu juga ada dana operasionalnya, dan itu kas dana operasionalnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Jusuf Kalla berharap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat korupsi suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sebelumnya duit cash Rp180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ditemukan setelah digeledah KPK.

Baca Juga: Ada Duit 30.000 Dolar AS di Laci Menag, JK: Mudah-mudahan Tak Terlibat

Sejauh ini, penyidik masih menelisik apakah uang yang disita ada kaitannya dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK menggeledah beberapa ruang kerja pejabat di kantor Kemenag, kemarin. Tiga ruangan yang digeledah yakni milik Menag Lukman Hakim, Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Rangkaian penggeledahan itu diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual-beli jabatan yang telah menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.

Selain menggeledah pejabat Kemenang, kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tiga ruangan yang digeledah itu di antaranya, bekas ruang kerja Rommy, bendahara dan bagian administrasi DPP PPP.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Sebelum Jual Beli Jabatan Rommy, Ini 4 Skandal Korupsi Lain di Kemenag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI