Suara.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan Pemberian gelar Bapak Pembangunan Desa kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Apel Pemerintahan Desa bukan inisiatif Pemerintah. Agenda tersebut disebut berasal dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Permasyarakatan Desa.
Hal ini disebut oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo. Dalam rencana penyelenggaraannya, Kemendagri mengapresiasi inisiasi tersebut. Agenda itu dianggap positif tapi Hadi mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan anggaran dan keamanan acara tersebut.
“Acara itu murni inisiatif dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Permasyarakatan Desa. Tapi kami apresiasi terhadap inisiatif acara tersebut, acara itu positif. Namun juga perlu dilihat kembali, terutama penganggaran dan keamanan selama acara berlangsung," ujar Hadi dikantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Menurut Hadi, acara yang akan dilangsungkan di Gelora Bung Karno pada 30 Maret mendatang itu adalah hak bagi para kepala desa. Menurutnya jika selama empat tahun ini dampak Pemerintahan Jokowi sudah dirasakan desa-desa maka diperbolehkan saja memberikan gelar tersebut.
Baca Juga: Gelar Bapak Pembangunan Desa Jokowi, Mendagri: Itu Aspirasi, Bukan Kampanye
"Pemberian gelar itu sebenarnya hak para Kepala Desa. Jika mereka merasakan dampak dari pembangunan desa selama masa Jokowi empat tahun ini, ya mereka sah-sah saja," jelas Hadi.
Hadi juga menyebut acara Apel Pemerintah Desa itu belum diagendakan oleh Jokowi. Nantinya, Kemendagri dan Kementerian Politik Hukum dan HAM atau Kemenpolhukam akan menyampaikannya kepada capres petahana itu untuk dikoordinasikan.
“Jadi sampai saat ini acara tersebut belum di agendakan Bapak Presiden. Nantinya akan kami koordinasikan kembali dengan Bapak Presiden," pungkas Hadi.