Suara.com - Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap tiga pengungsi asal Afghanistan karena melanggar tata tertib, yaitu melakukan perzinaan dengan warga negara Indonesia.
“Mereka berstatus pengungsi, walaupun begitu ketika mereka melakukan pelanggaran bukan berarti mereka kebal hukum di negara kita, karena ini termasuk pelanggaran berat,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging, di Pekanbaru, Selasa (19/3/2019).
Tiga pengungsi Afghanistan yang melakukan perbuatan asusila tersebut bernama Esmatullah Gulami, Ahmad Shah Rezaie, dan Mustafa Ahmadi.
Dalam data Rudenim, mereka rata-rata berusia 21 hingga 26 tahun dengan badan atletis dan berkulit putih bersih.
Baca Juga: Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
Rudenim Pekanbaru sempat memperlihatkan pengungsi bermasalah itu, Jumat (15/3) pekan lalu. Namun mereka diminta memakai masker untuk menutupi hidung dan mulutnya. Wartawan juga tidak diberikan kesempatan untuk mewawancarai mereka.
Kasus Esmatullah Ghulami terjadi pada 25 Februari 2019 pukul 20.30 WIB yang terpergok petugas membawa kendaraan bermotor dengan seorang wanita Indonesia. Pengungsi berusia 21 tahun ini sempat melawan petugas ketika dimintakan keterangan.
Kasus Ahmad Shah Rezaie lebih menghebohkan lagi, karena video hubungan percintaannya dengan wanita Indonesia yang sudah bersuami beredar luas "viral" di YouTube.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas perilaku pengungsi tersebut, Rudenim Pekanbaru menurunkan tim untuk menyelidiki kasus terhadap pria berumur 22 tahun itu.
“Setelah dilakukan komunikasi, yang bersangkutan (pengungsi) mengakui benar bahwa memiliki hubungan khusus dengan wanita tersebut,” kata Junior.
Baca Juga: Misterius, 45 Ekor Hiu di Penangkaran Karimunjawa Mati Mendadak
Kasus ketiga melibatkan pengungsi bernama Mustafa Ahmadi, 25 tahun. Rudenim Pekanbaru mendapat laporan dari warga bernama Aeric Lizer Situmorang pada 13 Maret 2019 yang mendatangi rumah pengungsi di Wisma Tasqya.