Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta

Selasa, 19 Maret 2019 | 16:42 WIB
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
Rianto, tersangka kasus penjualan video porno lewat hardisk eksternal. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rinto, lelaki berusia 41 tahun ini terpaksa harus meringkuk di penjara akibat ulahnya mengambil keuntungan dari penyebaran video porno. Dalam kasus ini, Rianto menjual video-video porno bukan dalam kemasan kepingan kaset DVD atau VCD. Namun, tersangka menjualnya dalam bentuk hardisk eksternal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Faruk Rozi menjelaskan, pihaknya menangkap Rinto di Jalan sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, Rinto menyimpan ribuan video porno dalam hardisk eksternal miliknya untuk dijual kepada para pelanggannya.

"Yang bersangkutan (Rianto) menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan hardisk eksternal berisikan 1.281 film pornografi," ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Faruk menjelaskan, Rinto mematok harga senilai Rp 2 juta untuk total 1500 video porno. Rinto pun menjual video tsrsebut jika ada yang mengorder saja.

Baca Juga: Misterius, 45 Ekor Hiu di Penangkaran Karimunjawa Mati Mendadak

"Dia mematok harga Rp 2 juta untuk 1500 video. Dia jualan apabila ada order," jelasnya.

barang bukti kasus penjualan video porno dalam bentuk hardisk eksternal. (dok. polisi)
barang bukti kasus penjualan video porno dalam bentuk hardisk eksternal. (dok. polisi)

Lebih jauh, Faruk menyebut jika Rinto pernah berdagang DVD dan VCD bajakan di Glodok, Jakarta Barat. Terkait para pembeli video tersebut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Pelaku ini sebelumnya penjual DVD dan VCD bajakan di Glodok. Untuk pembeli video porno tersebut, saat ini sedang kita dalami," singkat Faruk.

Dari tangan Rinto, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit hardisik eksternal dengan kapasitas 1 Terra, satu unit ponsel genggam, satu tas slempang, satu bon hasil pembelian hardisk serta uang senilai Rp. 1 juta.

Atas perbuatannya, Rinto dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pose Nungging El Rumi Bareng Marsha Aruan Bikin Salfok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI