Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pembajakan dua unit mobil tangki milik PT Pertamina yang dibawa para pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) ke depan Istana Negara, Jakarta saat berujuk rasa pada Senin (18/3/2019) kemarin. Bahkan, dua tersangka berinisial M dan N yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi pembajakan mobil pengangkut BBM itu sudah ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Susianto mengatakan dua aktor intelektual dalam kasus itu sudah ditahan sejak tadi malam.
"Ada dua yang sudah ditahan, dengan peran M sebagai pelaku perampasan mobil tangki dan N sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan para pelaku," ujar Budhi kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Terkait aksi pembajakan mobil tangki BBM itu, polisi telah mengidentifikasi 18 orang Dari 18 orang tersebut, sudah termasuk M dan N yang menjadi dalang di balik aksi pembajakan tersebut.
Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Sewa Apartemen
"Dari 18 orang itu, bisa kita petakan 16 orang itu yang pelakunya, kemudian yang dua itu yang aktor intelektualnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, M dan N dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasalnya 365 dan 360 dan 170," singkat Budhi.
Dia melanjutkan, polisi juga masih mengejar pelaku lain yang kini masih berstatus buron. Pengejaran kepada para pelaku itu turut melibatkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Sebagian masih DPO. Kita sudah bekerjasama dengan Polda, Polda juga backup kita dan sepertinya ini kasus juga dilimpahkan ke Polda karena Polda juga sudah melakukan penangkapan beberapa pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Caleg DPRD Bogor Ditangkap Polisi, Jadi Perampok Modus Kempis Ban