Di Ruangan Menag Lukman, KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:18 WIB
Di Ruangan Menag Lukman, KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merinci uang yang disita terkait upaya penggeledahan di ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019). Total uang yang disita di ruang kerja Menteri Lukman itu yakni sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

"Sudah dilakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp 180 juta dan 30 ribu USD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, sejauh ini, penyidik masih menelisik apakah uang yang disita ada kaitannya dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

"Jadi uang tersebut akan disita dan dibaca lebih lanjut menjadi bagian dari pokok perkara," ujar Febri.

Baca Juga: Pencarian Korban Hilang Banjir Sentani, Polisi Kerahkan 15 Anjing Pelacak

Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruang kerja pejabat di kantor Kemenag, kemarin. Tiga ruangan yang digeledah yakni milik Menag Lukman Hakim, Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Rangkaian penggeledahan itu diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual-beli jabatan yang telah menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.

Selain menggeledah pejabat Kemenang, kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.  Tiga ruangan yang digeledah itu di antaranya, bekas ruang kerja Rommy, bendahara dan bagian administrasi DPP PPP.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Tuduh KPU Amburadul Kelola DPT Pemilu, BPN: Ini Menjurus kepada Kecurangan


 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI