Berkali-kali Ditolak, Kegigihan Ratna Sarumpet Jadi Tahanan Kota

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:01 WIB
Berkali-kali Ditolak, Kegigihan Ratna Sarumpet Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran hoaks masih bersikukuh untuk bisa menjadi tahanan kota. Hingga kasusnya telah memasuki persidangan, aktivis sosial itu pun masih keukeuh meski permohohan penangguhan penahanannya telah ditolak Majelis Hakim telah menolak permohonannya agar penahanannya ditangguhkan. Setidaknya, Ratna sudah sering mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sejak mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga penahanannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, permohonan Ratna tetap saja ditolak.

Awalnya, pengajuan status tahanan kota dilayangkan keluarga dan pengacara ke Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan Ratna yang kian menurun selama berada di penjara. Putri kandungnya, Atiqah Hasiholan rela pasang badan sebagai penjamin agar aktivis gaek itu bisa berstatus sebagi tahanan kota.

Selain keluarga, pejabat publik seperti Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga ikut pasangan badan agar penahanan perempuan yang kini berusia sekitar 70 tahun itu bisa bisa ditangguhkan aparat penegak hukum. Upaya-upaya itu pun kandas. Ratna pun tetap menjalani penahanan hingga kasusnya masuk ke meja persidangan.

Berikut rangkuman Suara.com terkait upaya-upaya Ratna Sarumpaet agar bisa menjadi tahanan kota.

Baca Juga: BPN Prabowo Merasa Dipersekusi karena Sandiaga Ditolak di Banyuwangi

Baru Selama Ditahan, Ratna Ajukan Status Tahanan Kota

Usai resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya Insak Nasruddin mengajukan status tahanan kota ke polisi. Ratna mendekam di Rutan Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat (5/10/2018). 

"Iya (pengajuan status tahanan kota) kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata Insank saat di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Insank mengatakan, rencana pengajuan itu rencananya akan diajukan Sabtu hari ini di Polda Metro Jaya. Hal itu karena tidak mungkin pengajuan status tahanan kota itu dilayangkan sesaat setelah Ratna Sarumpaet resmi ditahan. Apalagi, proses penetapan tersangka dan penahanan sudah malam hari.

"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu (status tahanan kota)," Insank menjelaskan.

Baca Juga: Dubes Australia: Orang Seperti Fraser Anning Tak Pantas Jadi Senator

Atiqah Hasiholan saat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Atiqah Hasiholan saat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). [Ismail/Suara.com]

Atiqah Sudah Pasang Badan, Ratna Sarumpaet Tetap Dipenjara

Pihak penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang diajukan putrinya, artis Atiqah Hasiholan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penolakan pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet oleh Atiqah Hasiholan atas permintaan penyidik

"Subyektifitas penyidik," kata Argo usai press conference pelimpahan berkas pertama kasus Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018)

Alasan usia sudah sepuh, kata Argo, tak mengubah keputusan polisi menahan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya.

"Nggak ada (pengaruh usia sepuh)," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)

Fahri Hamzah Ikut Jadi Penjamin

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Pengajuan itu dilakukan Fahri usai membaca sepucuk surat yang ditulis Ratna dari balik sel.

Fahri menceritakan, saat menjumpai kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Saat itu Fahri mengaku menyesak usai membaca surat yang diberikan kuasa hukum Ratna kepadanya. Atas rasa kemanusiaan yang timbul usai melihat kondisi Ratna melalui kalimat-kalimat yang dituliskan Ratna, Fahri lantas mengajukan diri sebagai penjamin permohonan.

"Lawyernya membaca kepada saya sepucuk surat ya, terus terang itu ya, saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Ibu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2019).

Fahri kemudian mengungkapkan keberatannya saat melihat Ratna Saumpaet yang berusia 69 tahun namun dipaksa untuk mendekam di dalam ruang tahanan. Analisis Fahri bermula pada pasal dijeratkan kepada Ratna yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurutnya, pasal itu terkesan dipaksakan untuk diberikan kepada Ratna.

Ratna Sarumpaet kolase (Suara.com/Novian Ardiansyah/ Arief Hermawan)
Ratna Sarumpaet kolase (Suara.com/Novian Ardiansyah/ Arief Hermawan)

Ratna Masih Sehat, Status Tahanan Kota Ditolak Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak status tahanan kota yang diajukan Ratna Sarumpaet. Alasannya, permohonan itu bukan sesuatu yang mendesak.

Hakim Ketua Joni juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Tekad Ratna Jadi Tahanan Kota

Terdakwa Ratna Sarumpet tetap akan meminta agar penahanannya ditangguhkan. Hal itu disampaikan Ratna setelah hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pemberatan yang disampaikan di pengadilan. Permohonan status tahanan kota itu akan disampaikan Ratna di sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.

"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI