Berkali-kali Ditolak, Kegigihan Ratna Sarumpet Jadi Tahanan Kota

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:01 WIB
Berkali-kali Ditolak, Kegigihan Ratna Sarumpet Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran hoaks masih bersikukuh untuk bisa menjadi tahanan kota. Hingga kasusnya telah memasuki persidangan, aktivis sosial itu pun masih keukeuh meski permohohan penangguhan penahanannya telah ditolak Majelis Hakim telah menolak permohonannya agar penahanannya ditangguhkan. Setidaknya, Ratna sudah sering mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sejak mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga penahanannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, permohonan Ratna tetap saja ditolak.

Awalnya, pengajuan status tahanan kota dilayangkan keluarga dan pengacara ke Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan Ratna yang kian menurun selama berada di penjara. Putri kandungnya, Atiqah Hasiholan rela pasang badan sebagai penjamin agar aktivis gaek itu bisa berstatus sebagi tahanan kota.

Selain keluarga, pejabat publik seperti Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga ikut pasangan badan agar penahanan perempuan yang kini berusia sekitar 70 tahun itu bisa bisa ditangguhkan aparat penegak hukum. Upaya-upaya itu pun kandas. Ratna pun tetap menjalani penahanan hingga kasusnya masuk ke meja persidangan.

Berikut rangkuman Suara.com terkait upaya-upaya Ratna Sarumpaet agar bisa menjadi tahanan kota.

Baca Juga: BPN Prabowo Merasa Dipersekusi karena Sandiaga Ditolak di Banyuwangi

Baru Selama Ditahan, Ratna Ajukan Status Tahanan Kota

Usai resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya Insak Nasruddin mengajukan status tahanan kota ke polisi. Ratna mendekam di Rutan Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat (5/10/2018). 

"Iya (pengajuan status tahanan kota) kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata Insank saat di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Insank mengatakan, rencana pengajuan itu rencananya akan diajukan Sabtu hari ini di Polda Metro Jaya. Hal itu karena tidak mungkin pengajuan status tahanan kota itu dilayangkan sesaat setelah Ratna Sarumpaet resmi ditahan. Apalagi, proses penetapan tersangka dan penahanan sudah malam hari.

"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu (status tahanan kota)," Insank menjelaskan.

Baca Juga: Dubes Australia: Orang Seperti Fraser Anning Tak Pantas Jadi Senator

Atiqah Hasiholan saat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Atiqah Hasiholan saat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). [Ismail/Suara.com]

Atiqah Sudah Pasang Badan, Ratna Sarumpaet Tetap Dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI