Suara.com - Berkas caleg Partai bulan Bintang (PPB) YR (57), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak, saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Edri Tovia mengatakan, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal lagi menunggu kajian dari Kejaksaan.
"Berkas kemarin (Senin) di serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita masih menunggu konfirmasi dari jaksa apakah berkas sudah lengkap atau masih ada kekurangan," ujar Edri Tovia seperti dilansir Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (19/3/2019).
Edri juga mengemukakan masa penahanan tersangka YR telah diperpanjang oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Sebut Desa Pancawati Terisolir, Ferdinand Hutahaean Diskakmat Warganet
"Penahanan sudah diperpanjang hingga pertengahan April mendatang, jika Jaksa mengatakan sudah lengkap sebelum tanggal 20 April mendatang, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Kejadian tindakan pencabulan berlangsung pada Oktober 2018 silam. Kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban R (11) dan A (8).