Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menjeratnya. Menurut dia, Fahri sendiri yang mengajukan diri untuk menjadi saksi.
Ratna Sarumpaet mengatakan hal tersebut setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh pembelaan atau eksepsi yang diajukannya. Serta akan melanjutkan sidang dengan membahas pokok perkara. Menurut Ratna, Fahri Hamzah akan menjadi saksi fakta.
"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya, saksi fakta. Beliau yang menawarkan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Selain Fahri, Ratna mengaku akan mendatangkan saksi ahli untuk meringankan dakwaan atas dirinya. Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama-namanya. Namun ia menyatakan akan menghadirkan saksi dari kalangan ahli pidana dan akademisi.
Baca Juga: Telan Rp 18 Miliar, Warga Jateng Protes Apel Kebangsaan Mahal Banget
"Ada dari ahli pidana dan akademisi," kata Ratna Sarumpaet.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan memberikan informasi hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).