Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Status Tahanan Kota Lagi

Selasa, 19 Maret 2019 | 11:15 WIB
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Status Tahanan Kota Lagi
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku ikhlas setelah hakim menolak eksepsi yang ia ajukan. Ia mengaku hanya bisa menerima keputusan walaupun sebenarnya hatinya tidak terima.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019) hari ini memutuskan untuk menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dan melanjutkan sidang karena surat dakwaan jaksa sudah dinyatakan lengkap. Ratna mengaku siap menjalani persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya.

"Ikhlas sama negeri gua ya. Kalau dibilang nerima ya hati saya enggak terima, tapi kan yang punya palu bukan saya, ya kita ikutin saja prosesnya," kata Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Saat diminta tanggapan dari putusan sela yang dibacakan hakim, Ratna terlihat hanya menggelengkan kepala. Setelah sidang usai, ia kembali mengenakan baju tahanan dan kembali dibawa menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Telan Rp 18 Miliar, Warga Jateng Protes Apel Kebangsaan Mahal Banget

Ratna juga mengaku akan kembali mengajukan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.

"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.

Diketahui, majelis hakim baru saja memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkaraka juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim Ketua, Joni membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menyentuh, Polisi Ini Sumbangkan Hatinya demi Selamatkan Bayi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI