Suara.com - Posko juang Awak Mobil Tangki (AMT) didatangi aparat dari Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian yang berjumlah 10 orang tersebut membangunkan buruh yang tengah tertidur sekitar pukul 08.54 WIB.
"Pagi ini, datang aparat Polda Metro Jaya, berjumlah lebih dari 10 orang. Tidak duduk, tidak menyapa baik-baik, langsung masuk ke posko, membangunkan kawan-kawan buruh awak mobil tangki yang sedang tidur," kata Persatuan Buruh dalam keterangannya yang diunggah di Facebook, Selasa (19/3/2019).
Kemudian, sebagaian dari aparat kepolisian tersebut masuk tanpa izin ke Kantor SP AMT di posko AMT. Mereka pun melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap orang yang ada di sana.
"Setelah pemeriksaan (tanpa kejelasan maksud), 6 orang AMT, Supardi, Darmono, Heru, Dedi, Willy, Teguh Kusworo). Dari infornasi kawan AMT: Willy dan Teguh dijemput dirumah oleh pihak Polda Metro pada pukul 04.00 WIB,' jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, 2 Mantan Petinggi Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
Kemudian aparat pun membawa pergi mobil kepunyaan Heru. Tak hanya itu, dua orang turut dibawa, mereka adalah Heri Sugiri dan Budi Wardoyo.
"Selain itu, mobil kepunyaan Heru juga dibawa. Tidak lama setelah pergi, aparat kembali, membawa 2 orang lagi: Heri Sugiri dan Budi Wardoyo,"
Hingga saat ini, hak pendampingan hukum belum didapatkan massa Awak Mobil Tangki. LBH Jakarta masih dihalangi untuk memberikan pendampingam hukum.