Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus tindak pidana skimming. Diketahui, polisi telah menetapkan sekaligus menahan tersangka yang disebut sebagai kerabat jauh Prabowo Subianto yang bernama Ramyadjie Priambido.
"10 saksi sudah kita periksa kita sedang pemberkasan penyelesaian berkas perkara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Namun Argo belum dapat memastikan aliran dana dari aksi kejahatan tersebut diterima oleh siapa. Dirinya mengatakan, penyidik masih bekerja dalam kasus ini.
"Kita belum sampai ke sana (aliran dana)," ucap Argo.
Baca Juga: Ibunda Ustaz Abdul Somad Wafat Setelah Mandi, Wudhu dan Hendak Salat
Sebelumnya, polisi telah menangkap Ramyadjie Priambodo atas kasus pembobolan ATM atau skimming. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menerima laporan pada tanggal 11 Februari 2019.
"Tersangka (RP) ditangkap di bilangan Jalan Jend Sudirman, Jaksel pada tanggal 26 Februari 2019," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/3/2019).
Namun, Argo mengaku tak mengenal dengan latar belakang Ramyadjie Priambodo. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu bank yang menjadi korban dalam kasus pencurian uang lewat modus skimming tersebut.
"Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/salah satu bank swasta, sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 11 Februari 2019," kata dia.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah bukti di antaranya yakni beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), laptop, masker dan peralatan skimming.
Baca Juga: Apel Kebangsaan Rp 18 Miliar, Warganet Bandingkan Ganjar dengan Anies
"Kerugian Rp 300 juta," kata dia.