Hadapi Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah Hasiholan

Selasa, 19 Maret 2019 | 09:45 WIB
Hadapi Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (19/3/2019) hari ini. Kali ini, Ratna akan mendengar putusan sela dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju tahanan dan kerudung warna dominan hijau masuk ruang sidang pukul 09.05 WIB. Seperti sidang sebelumnya, Ratna didampingi anaknya yang seorang artis, Atiqah Hasiholan.

Sidang di mulai pukul 09.15 WIB setelah majelis hakim memasuki ruang sidang. Saat ditanya mengenai kesehatannya, Ratna Sarumpaet mengaku sehat

"Iya, sehat" ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: Mantan Presiden Peru Ditangkap karena Mabuk di Restoran

Sebelumnya, pada sidang kedua Ratna Sarumpaet tak terima disebut membuat keonaran karena berbohong mengaku digebuki sampai babak belur. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dinilai keliru dan tidak cermat.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ketiga meminta kepada majelis hakim agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya ditolak. Menurut jaksa, eksepsi Ratna tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Materi eksepsi yang dimaksud dalam pasal tersebut seharusnya mengenai wewenang pengadilan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Sementara menurut JPU, eksepsi yang diajukan untuk membatalkan dakwaan tidak sesuai dengan aturan tersebut.

"Berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Baca Juga: WNI Asal Cilacap Jadi Korban Penusukan di Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI