Suara.com - Ramyadjie Priambodo, kerabat Prabowo Subianto, calon presiden pasangan Sandiaga Uno bobol ATM. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie Priambodo saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ramyadjie kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyat sudah 50 kali menggasak uang nasabah bank lewas modus skimming.
Polisi pun teleh menetapkan Ramyadjie sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jika Prabowo Menang Pilpres, BPN: Anak Sekolah akan Libur Selama Ramadan
Berikut rangkuman kasusnya:
1. Nyamar Jadi Wanita Berhijab Saat Bobol ATM
Polisi telah menetapkan Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh Capres Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank swasta melalui modus skimming. Dari pengungkapan kasus ini, Ramyadjie kerap berdandan seperti wanita berhijab agar identitasnya tak diketahui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, untuk melakukan penyamaran, Ramyadjie menggunakan masker dan juga kerudung agar tampak seperti wanita berhijab.
"Ada masker dan ada juga kerudung seperti hijab. Dia (Ramyadjie menggunakan itu berhijab kemudian kayak perempuan sehingga kalau dilihat dari CCTV seperti perempuan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Viral Surat Timses Jokowi Minta Duit, Kubu Prabowo: Kalau Kami Beda
Dari hasil pemeriksaan, penyamaran dengan berdandan sebagai wanita berkerudung itu terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan Ramyadjie.
"Dia menggunakannya saat mengambil ATM di bilangan di daerah Tangerang Selatan dan Jaksel," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ramyadjie kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.