Suara.com - Terdakwa Hendri Yuzal selaku ajudan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf membantah ikut membahas fee terkait proyek infrastruktur terkait Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA).
Hal itu disampaikan Hendri saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
"Saya enggak pernah menanyakan commitment fee-fee," kata Hendri dalam persidangan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mencecar Hendri dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 25 milik Hendri yang isinya pernah diminta tolong ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir untuk mengurus proyek DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah.
Baca Juga: Erdogan Klaim Ada yang Mengatur Penembakan Masjid di Selandia Baru
Muyassir pun menanyakan soal fee dan cara penyerahannya. Kemudian, Hendri meneruskan pertanyaan itu ke Teuku Syaiful Bahri selaku orang kepercayaan Irwandi.
"Saudara Syaiful menyampaikan untuk commitment fee-nya adalah 10 persen dan mereka yang punya AMP (Asphalt Mixing Plant) biasanya sudah pada tahu," kata tim Jaksa KPK dalam membacakan BAP, Hendri.
Sementara itu, Hendri langsung membantah BAP tersebut. Menurutnya, Muyasir memang meminta bantuan kepada Teuku Syaiful Bahri agar dapat memegang proyek. Namun itu yang meminta Teuku Syaiful menginstruksikan Muyassir agar penawaran yang diajukan lebih kecil 2 persen atau 4 persen atau 10 persen dari nilai pagu.
"Jadi sepengetahuan saudara, di BAP saudara menerangkan fee 10 persen itu, enggak ada pembicaraan itu ?" jaksa menanyakan "Enggak ada pembicaraan itu, saya enggak pernah ngomong fee - fee dengan saudara Syaiful," ucap Hendri.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Terbengkalai, Jembatan Timbang Diduga Jadi Sarang Mesum Pasangan Muda-Mudi