Suara.com - KPK tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, guna diperiksa untuk kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Apalagi, dalam penggeledahan penyidik KPK di ruang kerja Lukman, Senin (18/3/2019), ditemukan ratusan juta uang pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
"Kemungkinan itu terbuka ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan kapan jadwal pasti pemanggilan Menag Lukman Hakim. Menurut Febri, kepastian itu masih menunggu informasi dari penyidik KPK.
Baca Juga: Lelaki Harus Waspada, 5 Faktor yang Bisa Bikin Ukuran Mr P Mengecil!
"Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ujar Febri.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy; Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi; dan, Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.