KPK Duga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy

Senin, 18 Maret 2019 | 21:24 WIB
KPK Duga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat Kementerian Agama ikut bersekongkol dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy  atau Rommy untuk melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dalam kasus ini, pejabat Kemenag diduga berperan menyiapkan jabatan-jabatan tertentu untuk diberikan sesuai dengan nilai uang suap yang diberikan.

"Kami menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka RMY (Eks Ketua PPP) dengan pihak di Kementerian Agama untuk mempengaruhi penempatan orang-orang pada posisi tertentu di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). 

Namun demikian, Febri belum bisa membeberkan siapa pejabat Kemenag yang diduga ikut terlibat mengatur jabatan terkait kasus suap yang menjerat Rommy sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih berfokus dalam penganan perkara suap yang kini menjerat Rommy.

"Tentu sudah kami identifikasi ya, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Dari proses-proses penggeledahan kah, mempelajari barang bukti ataupun nanti pemeriksaan saksi-saksi," tutup Febri.

Baca Juga: Jepang Sebenarnya Enggan Melepas Rionny Mainaky

Terkait kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Kemenag dan kantor DPP PPP, pagi tadi. Dari hasil penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti.

Dari ruang kerja milik Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin KPK menyita sejumlah uang ratusan juta dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika. Sedangkan di kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait posisi Rommy saat masih menjabat ketua partai.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
 

Baca Juga: Sandiaga: Kalau Jadi Wapres, Semua Gaji Saya Bakal Diberikan ke Kaum Dhuafa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI