Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akhirnya membongkar kasus perampokan dan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang bidan berinisial Y (25) di Poskesdes Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Terungkapnya kasus ini, polisi meringkus dua tersangka bernama Royhan (29) dan Marozi (31).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan kedua perampok yang memerkosa bidan itu terugkap setelah polisi melacak keberadaan mereka melalui sinyal telepon seluler (ponsel) korban. Menurutnya, Marozi pun turut dibekuk lantaran menjadi pembeli ponsel milik korban yang digasak Royhan.
"Meski tersangka telah mengganti nomornya, bisa kita lacak dari ponselnya. Dari sana kita lakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan para tersangka," tegas Zulkarnain di Mapolda Sumsel, Senin (18/03/2019).
Terkait kasus ini, Royhan pun mengakui melakukan kejahatan itu secara spontan. Menurutnya, perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi saat dirinya hendak pulang ke rumah. Saat itu, kondisi tengah hujan deras sehingga muncul niat untuk melakukan perampokan di Poskesdes di Ogan Ilir, Selasa (19/2/2019) lalu. Dirinya pun masuk ke poskesdes melalui jendela dengan mencongkel menggunakan besi yang ada di sekitar lokasi.
Saat masuk ke dalam poskesdes itulah, ia melihat korban tertidur bersama anaknya. Niat untuk memperkosa korban pun timbul. Sayangnya, upaya tersangka tidak berlangsung mulus. Anak korban yang terbangun sembari menangis.
Baca Juga: Ronaldo Bakal Kena Skorsing, Begini Reaksi Pelatih Juventus
Korban pun terbangun melihat ada orang lain yang berada di dalam Poskesdes tersebut. Karena panik, tersangka pun langsung memukul korban dan menutup korban dengan kain agar tidak berteriak hingga akhirnya korban pun pingsan. Akhirnya tersangka melarikan diri setelah menggasak uang korban sebesar Rp 400 ribu.
"Saya hanya mencabulinya saja. Apalagi anak korban menangis tersebut, jadi saya panik," kata Royhan.
Atas perbuatanya itu, Royhan dijerat Pasal 365 tentang perampokan dengan kekerasan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa apakah nantinya diakumulasikan dengan kasus pencabulan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Perankan Pasien Penyakit Langka, Aktor Turunkan Bobot Hingga 11 Kg