Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, pagi tadi. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret eks Ketum PPP Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut dokumen yang disita KPK yakni dokumen penting terkait Rommy saat menjabat sebagai pimpinan partai.
"Penyitaan di Kantor DPP PPP diamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Rommy di PPP," ujar Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Dokumen tersebut disita bukan hanya dari ruang kerja Rommy. Namun, didapat pula dari ruang kerja Bendahara Umum PPP dan ruang kerja Administrasi PPP. Febri pun menyebut penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami apakah ada pihak-pihak yang turut andil dalam kasus suap juap beli jabatan tersebut.
Baca Juga: Dikira Penampakan, Gaya Foto Wanita Ini Curi Perhatian Warganet
"Tentu perlu kami pelajari lebih lanjut kami perlu pahami konstruksi kasus ini ada beberapa pihak. Ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama," tutup Febri
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.