Suara.com - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden dihitung paling awal pada Pemilu 2019.
Kesepakatan tersebut berdasar pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persiapan Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan nantinya dalam proses penghitungan suara di Pemilu serentak 2019 penghitungan perolehan suara presiden dan wakil presiden akan dihitung lebih dulu dari Pileg.
"Penghitungan suara presiden dulu, presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi DPRD kabupaten/kota," tutur Arief usai menggelar RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Irwandi Yusuf, Eks Panglima GAM yang Lolos dari Penjara Berkat Tsunami
Arief menerangkan kesepakatan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.
Sebelumnya, kata Arief, ada usulan dari anggota DPR RI yang meminta merevisi ketentuan penghitungan suara di PKPU agar dimulai dari penghitungan perolehan suara Pileg DPR RI.
"Itu (sesuai) PKPU Nomor 3 dan semua sudah disetujui," ujarnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya telah digelar pada Rabu, (13/3). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: Pakai Jilbab, Kerabat Prabowo Subianto Ini Gondol Mesin ATM ke Apartemennya