Suara.com - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku telah memberikan data-data dalam nota perjanjian perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada 2005 silam. Menurutnya, pemberian data itu disampaikan Irwandi kala masih menjabat sebagai Panglima GAM.
Keterangan itu disampaikan Irwandi saat menjalani sidang sebagai sebagai terdakwa terkait suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Dia mengaku hanya sendirian ke Finlandia untuk menghadiri nota perdamaian sebagai perwakilan dari GAM.
"Saya memberikan data, karena yang hadir ke Helsinki yang dari Aceh cuma saya. Setelah berhasil saya pulang untuk memimpin perundingan di Aceh," kata Irwandi.
Baca Juga: Pakai Jilbab, Kerabat Prabowo Subianto Ini Gondol Mesin ATM ke Apartemennya
Dia pun menceritakan, kehadirannya di Finlandia itu setelah menjalani pehananan lantaran diduga menjadi juru runding GAM. Namun, adanya bencana tsunami yang pernah meluluhlantakan Aceh, Irwandi bisa selamat dan sekaligus keluar penjara.
"Itu, saya dikurung di Banda Aceh, tapi saya tidak menjalani hukuman 9 tahun. Baru 19 bulan penjara diterjang tsunami dan saya seorang dari 40 orang yang selamat," ujar Irwandi.
Dia membantah, melarikan diri dari penjara ketika Aceh dilanda tsunami.
"Itu, saya jelaskan, saya enggak lari dari penjara, tapi penjara yang lari dari saya," tutup Irwandi
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia