Suara.com - Ramyadjie Priambodo, kerabat Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang menjadi tersangka kasus tindak pidana skimming, membawa satu unit mesin ATM ke apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Ramyadjie sendiri sudah ditangkap polisi pada tanggal 26 Februari 2019, atas tuduhan melakukan pembobolan rekening nasabah bank melalui skimming kartu ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kerabat jauh Prabowo tersebut tengah mempelajari sistem mekanisme ATM.
"Jadi infonya, dia menggondol mesin ATM karena sedang dipelajari sistem mekanisme ATM seperti apa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/3019).
Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia
Sebelumnya, polisi telah menangkap Ramyadjie atas kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menerima laporan tertanggal 11 Februari 2019.
"Tersangka (RP) ditangkap di bilangan Jalan Jend Sudirman, Jaksel pada tanggal 26 Februari 2019," kata Argo.
Namun, Argo mengakui tak mengetahui latar belakang Ramyadjie. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu bank yang menjadi korban dalam kasus pencurian uang lewat modus skimming tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah bukti di antaranya yakni beberapa kartu ATM, laptop, masker, dan peralatan skimming.
”Kerugian Rp 300 juta,” katanya.
Baca Juga: Lama Meninggal, Kakek Sukimin Tinggalkan Sesuatu yang Bikin Kaget Cucu