Suara.com - Lantaran ulahnya menganiaya kepala sekolah, A, murid sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau ditetapkan sebagai tersangka. Akibat penganiayaan yang dilakukan siswanya, Bambang Fajrianto (50) bbak belur dengan luka memar di leher dan tangan.
"Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran dihubungi dari Pekanbaru, Senin (18/3/2019).
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019 lalu. Tersangka A diduga menganiaya kepala sekolah SMA tersebut dengan cara memukul, menendang dan meninju.
Menurutnya, polisi awalnya lebih mengedepankan langkah mediasi agar Bambang bisa menempuh jalur damai dengan muridnya. Namun, dia menjelaskan upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Sehingga polisi meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik. "Medias 'deadlock," ujarnya.
Baca Juga: Pulang ke Rumah, Ayah Malah Tewas di Tangan Putranya Sendiri
Meski telah menetapkan A sebagai tersangka, dia mengatakan penyidik tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah status pendidikan A yang saat ini XII akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan menghadapi ujian sekolah. Kemudian ancaman hukuman dibawah lima tahun, atau tipiring," jelasnya.